Rabu, 21 Oktober 2020

1. Silakan dibaca UU no 20 tahun 2003 dan kemudian tuliskan hal tentang PKN yang diatur di dalamnya

Dasar Hukum

Landasan hukum UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


KETENTUAN UMUM

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

  3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

  4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

  1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

  2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

  3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
















2. Silakan dibaca UU no 24 tahun 2009 dan kemudian tuliskan hal tentang bendera Indonesia

Dasar Hukum

Kekuatan yang menjadi dasar hukum terbitnya UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi UU 24/2009

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  5. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
  6. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
  8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3. Bagaimana cara menanggulangi pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945?

Kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa, harus peduli dan ikut dalam usaha membangun negara lewat pemahaman yang paling krusial pemuda sekarang lupakan. Yaitu, Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar negara dan hukum dasar tertulis atau konstitusi pemerintahan negara republik Indonesia.

4. Apa yang terjadi seandainya negara tidak berintegrasi?

Akan terjadinya perpecahan yang sangat besar, pasalnya negara kita terdiri dari beberapa pulau dan banyak keragaman suku. Persatuan yang tadinya erat, apabila integrasi ini tidak dijaga, maka sangat mudah akan adanya ancaman dari pihak luar maupun provokator dari dalam.

5. Adakah contoh negara yang tidak mampu melakukan integrasi? Adakah contoh negara yang mampu melakukan integrasi? Jelaskan masing-masing.

Negara yang tidak mampu melakukan integrasi

1. MyanmarNegara ini tdk dapat melakukan integrasi.Buktinya mereka membantai kaum rohingnya.

2. Amerika = Mereka berusaha memajukan wilayah mereka sendiri.

3. China = Pemerintah China sangat melarang umat Islam dalam melaksanakan ibadah.

Negara yang mampu melakukan integrasi

1. Indonesia = Indonesia mampu mempersatukan Agama, Budaya, Suku, Ras dan lain-lain dengan ideologi pancasila dan UUD 1945.

2. Jepang = Pemerintah Jepang akan berkomitmen mendorong infrastruktur pembangunan di Asia.


6. Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia tidak diklaim oleh negara lain?

Indonesia perlu melestarikan seluruh budaya dan adat, mengenalkan kepada generasi penerus, dan mendeklarasikan budaya kebanggaan kita ke orang lain. Bahkan bisa mencatatkan kepada UNESCO supaya dikenal di mancanegara.

7. Kebudayaan lokal sebagai kearifan lokal apakah dapat luntur? Jelaskanlah!

Semakin berkembangnya zaman, maka lambat laun kearifan lokal asli dari Indonesia di tiap daerahnya akan ikut luntur juga, tentu ini menjadi tanggung jawab kita kepada generasi selanjutnya, anak cucu kita yang harus diperkenalkan dan kita tanamkan bahwa Indonesia masih punya kultur sendiri, tidak hanya tercermin pada kultur budaya barat.